Senin, 08 Agustus 2016

TAX AMNESTY

.

*🙏Semoga INFO Penting ini dpt bermanfaat bg kita.🙏�*

*SIAPA YG HRS IKUT AMNESTI?*

Seluruh warga negara Indonesia (baik yg tlh memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/ Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tsb baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri.

*SIAPA YG TDK IKUT TAX AMNESTI ?..*

Org yg tdk memiliki harta sama sekali/ org yg tlh melaporkan seluruh harta yg tlh dia miliki.

*KENAPA HRS IKUT TAX AMNESTI ?*

Jk ikut program amnesti mkseluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap tlh selesai, tdk akan di otak-atik/ di audit lg (direset menjadi 0).

*BAGAIMANA JK TDK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI ?..*

Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dgn kecanggihan tehnologi & satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi & intelijen) utk mengecek seluruh harta dimanapun di RI yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari thn 1985 s/d 31 Desember 2015, jk ditemukan mk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jk ada sangsi pidana.

*APA CONTOH PERHITUNGAN/ RISIKO JK TDK IKUT TAX AMNESTI?*

Si A memiliki aset rmh yg dibeli sebelum 31 Des 2015 (mungkin thn 2010/ 1995 dll) yg blm pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP/tdk)senilai Rp 1m.

Jk dia ikut program tax amnesti mk dia mendaftar ke pajak & jk masih periode 1 (sampai 30 Sept 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap tlh tdk ada hutang lagi, jk ada boleh dikurangi dulu dg hutang) mk yg hfs disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bg UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5%/ sebesar Rp 5 jt).

Jk dia tdk ikut program amnesti mk bgt ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tsb (kapanpun ditemukan & kayaknya pasti akan ditemukan😄) mk akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250jt ditambah denda 200% Rp 500jt menjadi total Rp 750 jt.!

Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini & bayar Rp 20jt & seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Des 2015 tlh dianggap 0,.../ nanti saat ditemukan hrs bayar Rp 750jt & kewajiban pajak apapun sejak 1985 s/d 2015 akan dpt diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jk diatas 5 thn tlh tdk berlaku lg dgn adanya tax Amnesti yg dpt mengambil data sejak thn 1985)

Siap2 laporkanlah semua kekayaan kita.😁

Selamat pagi Bpk/ ibu semua, mungkin info berikut bermanfaat :

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/ TA)

Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf

Penjelasan Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf

Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar