Copas dari group sebelah...
sekilas info utk reff..sbb :
Lpaoran kegiatan Teleconference antara Kominda DKI Jakarta dengan Kominpus pimpinan Bpk. Sutiyoso (Ka BIN) dalam rangka membahas "Antisipasi bekembangnya paham Komunis di Indonesia" di Kantor Binda DKI Jlm H. Naim III, Jaksel tanggal 12 Mei 2016 pukul 10.00 s.d. 13.30, sebagai berikut:
1. HAL-HAL YG DISAMPAIKAN KOMINPUS KEPADA KOMINDA.
A. Ka BIN (kominpus).
- banyak aparat intelijen belum banyak mengetahui/menguasai UU Intelijen No. 17 thn 2011, perlu mempelajari UU Intelijen negara agar tidak terjadi keliruan dalam bertindak
- Rapat ini merespon maraknya simbol2 PKI di publik.
- Hari selasa kmrn Ka BIN, Panglima TNI diwakilkan Kasad, Kapolri dipanggil Presiden RI utk menyampaikan agar menindak tegas penyebar paham komunis.
- Pedomani Tap MPRS No. XXV tahun 1966 dan UU No. 27 tahun 1999 khususnya psl. 107 a.
- maraknya simbol2 PKI juga dimanfaatkan oleh pemain politik utk menjatukan Jokowi-JK terkait Pemilu 2019.
- Presiden sepakat akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yg melakukan pencemaran nama baik thd presiden RI, karena tuduhannya sebagai keturunan PKI.
B. Kabaintelkam POLRI.
- Polri tidak ragu2 dalam menindak pelaku yg berupaya menyebarkan paham komunis, contohnya di Yogya, ada kegiatan yg berbau komunis yg membubarkan adalah Kasat intel Polresnya.
- Kapolri sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas orang yg memakai simbol2 PKI seperti Palu Arit.
- Berikutnya Polisi tidak gamang/ragu menindak tegas warga yg memakai simbol2 PKI seperti Palu Arit.
C. Jamintel Kejagung.
- Kewenangan Kejagung berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 psl 30 ayat 1 dan 2.
- Menjelaskan bahwa Kejagung bekerja setelah mendapat hasil penyidikan dari Polisi.
- UU No. 27 tahun 1999 psl 107 a bertuliskan barang siapa yg menyebarkan paham komunis/leninisme-marxisme dalam bentuk wujud apapun, dihukum dipenjara maksimal 12 tahun.
D. Dirjen Politik Kemendagri.
- bahwa langkah2 yg dilaksnakan kemendagri yaitu bertujuan pembinaan kpd masyarakat melalui wawasan kebangsaan dan bela negara agar bisa terhindar dari pengaruh2 komunisme.
- Peningkatan nilai2 pancasila di 19 pesantren yg dianggap BNPT rawan sudah dilakukan. Pesantren2 tersebut mau menyanyikan lagu Indonesia raya dan mau mengucapkan Pancasila.
- Kemendagri sudah mengeluarkan radiogram ke gubernur, bupati, camat dalam rangka mewaspadai gerakan2 penyebaran faham komunisme di daerah.
E. Wakabais TNI.
- komunisme adalah tetap bahaya laten yg bergerak dibawah permukaan.
- strategi desa kepung kota dan pemanfaatkan tethadap buruh transport telah dilakukan.
- kader PKI sepakat membangun partai melalui desa, serta menjadikan petani dan buruh sebagai benteng revolusi.
- Bais TNI sudah mempetakan ada 20 organisasi yg masuk idikasi kelompok kiri.
- Ada beberapa penyebab tumbuh subur organisiasi kiri antara lain belum ada ketegasan dari pemerintah dan hilangnya pelajaran sejarah tentang pemberontakan G 30 S/PKI.
- Mereka memasuki ideologi Komunis dgn konsep demokratisasi terhadap buruh, petani, kaum miskin kota dan lain lain.
F Waka BIN.
- banyak tersebar foto2 photosop yang lama dimunculkan kembali.
- kelompok yg pro komunis saat ini diatas angin setelah difasilitasi oleh pemerintah.
- dalam forum menyarankan, di Negara besar pelajar yg tidak lulus pelajaran sejarah tidak bisa naik kelas, ini perlu menjadi perhatian Mendikbud. Kita tidak perlu orang pinter namun tidak nasionalis.
- UU PKS (Pencegahan Konflik Sosial) akan bisa mendeteksi dan mencegah konflik2 di daerah terkait pro dan kontra terhadap komunis.
- seharusnya intelijen mempersulit keberangkatan YPKP 65 dan link nya utk berangkat ke Denhaag belanda untuk melaksanakan peradilan internasional terkait pelanggaran HAM di Indonesia khususnya tragedi 1965.
G. Deputi I Menkopokhukam.
- Senin lalu YPKP 65 sdh melakukan audensi dengan Menkopolhukam utk menindaklanjuti harapan dr pemerintah utk mengungkap fakta2 pelanggaran HAM.
- Bejo Untung (Ketua YPKP 65) menyampaikan kepada Kemenkopolhukam utk meminta perlindungan hukum, hal itu disetujui asalkan tidak melanggaran hukum yg berlaku.
H. Dir A Bais TNI.
- UU No 27 thn 1999 bisa di efektifkan, bahwa banyak sekali kegiatan2 mereka yg memancing kerusuhan walupun belum ada kerusuhan akibat kegiatan2 yg berbau komunis.
- saran kepada Kemeninfo utk menghapus foto2 yg bersifat profokatif dan berbau komunis.
I. Deputi II BIN.
- kita harus mendata apakah benar itu korban dari PKI? jangan sampai itu merupakan korban kekejaman PKI, kelicikan-kelicikan akan dimanfaatkan.
J. Dir A Baintelkam Mabes Polri.
- belum ada ketegasan, mereka saat ini difasilitasi (ditampung oleh pemerintah), TNI dan Polri di wilayah akan kerepotan apabila mereka masih difasilitasi.
- Kapolri sudah membuat laporan bahwa mencabut situs2 internet yg berbau komunis dan meresahkan.
K. Deputi III BIN.
- Perlu penyatuan langkah2 yg sama dilakukan oleh aparat intelijen baik Kominpus maupun Kominda
L. Asintel Panglima TNI.
-Kita perlu ungkap actor di luar maupun dari dalam negeri.
2. KESIMPULAN RAPAT YG DIBACAKAN OLEH BPK. SUTIYOSO (KA BIN), SBB:
A. Aparat didaerah agar tidak ragu2, tangkap dan serahkan kepada kepolisian setempat lalu setelah ada hasil penyidikan perlu dilimpahkan kepada Kejagung.
B. Apabila Tap MPR dan UU larangan komunis tidak efektif kita harus merevisi walaupun membutuhkan waktu lama, untuk langkah cepatnya kita harus mengeluarkan fatwa MUI.
C. perlu membuat surat kepada Mendikbud secara resmi utk melakukan pencegahan dgn mengeluarkan kembali dalam pelajaran sejarah dan sangat setuju film G 30 S/PKI diputar kembali menjelang peringatan hari tersebut.
D. Di daerah apabila ada penggalian kuburan massal, harus didampingi aparat di wilayah, di foto sbg dokumen yg diperlukan agar tidak terjadi pembohongan publik, harus diyakinkan.
3. YANG PERLU DILAKUKAN KOMINDA:
A. Lakukan kounter thd rencana maupun kegiatan2 radikal kiri.
B. Maraknya simbol2 PKI baik di kaos, pin, topi atau ditembok dalam rangka penegakkan hukum agar kominda dapat menangkap pelaku2 itu (secara sinergi) di proses hukum.
C. pembongkaran kuburan massal harus transparan, perlu siapkan massa yg kontra (anti komunis) pada saat pembongkar.
(Shared by cakpen 12/5/16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar