Tampilkan postingan dengan label Syariat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2016

BEDA RIBA DAN HUTANG

Yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:

▶▶▶▶

👳🏽 Gimana kabarnya mbak?
🌺Sehat dek, alhamdulillah.

👳🏽 Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
🌺Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.

👳🏽 Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
🌺 Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?

👳🏽Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
🌺Mmm..mau dikembalikan kapan ya?

👳🏽 InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
🌺 Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.

👳🏽 Wah, terimakasih mbak.
🌺 Ini nanti mbak dapat bagian dek?

👳🏽 Bagian apa ya mbak?
🌺Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*

👳🏽 Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
🌺Besarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.

👳🏽 Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
🌺Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.

👳🏽Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
🌺Maksudnya??

👳🏽Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.

🌺Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.

👳🏽Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.

🌺Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.

👳🏽Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.

Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?

🌺Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.

👳🏽Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.

🌺Waduh...syariat kok ribet bener ya.

👳🏽Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.

🌺Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.

👳🏽Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..

▶▶▶▶▶▶

Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.

Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.

Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.

investasi dunia akhirat

Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:

1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.

Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.

Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.

Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?

Semoga bermanfaat
(Shared by Cakpen 13/3/16)

Senin, 07 Maret 2016

TATA CATA SHOLAT GERHANA

📚 RINGKASAN TATA CARA SHALAT GERHANA 🌔

✏1) Berniat dalam hati untuk sholat gerhana karena Allah ta’ala, melafazkannya termasuk bid’ah (mengada-ada dalam agama)

✏2) Takbiratul ihram.

✏3) Membaca istiftah, ta’awwudz, dan basmalah secara pelan.

✏4) Membaca Al-Fatihah dan surat lain secara keras, dan hendaklah memanjangkan bacaan, yaitu memlih surat yang panjang.

✏5) Bertakbir lalu ruku’ dan memanjangkan ruku’, yaitu membaca bacaan ruku’ dengan mengulang-ngulangnya.

✏6) Kemudian bangkit dari ruku’ seraya mengucapkan, ”Sami’allahu liman hamidah,” jika badan sudah berdiri tegak membaca, ”Rabbana walakal hamdu.”

✏7) Setelah itu tidak turun sujud, namun kembali membaca Al-Fatihah dan surat panjang, akan tetapi lebih pendek dari yang pertama.

✏8) Bertakbir lalu ruku’ dengan ruku’ yang panjang, namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama.

✏9) Kemudian bangkit dari ruku’ seraya mengucapkan, ”Sami’allahu liman hamidah,” jika badan sudah berdiri tegak membaca, ”Rabbana walakal hamdu.” Dan hendaklah memanjangkan berdiri I’tidal ini

✏10) Bertakbir lalu sujud dengan sujud yang panjang, yaitu dengan mengulang-ngulang bacaan sujud.

✏11) Kemudian bangkit untuk duduk di antara dua sujud seraya bertakbir, lalu duduk iftirasy dan hendaklah memanjangkan duduknya.

✏12) Kemudian sujud kembali seraya bertakbir dan hendaklah memanjangkan sujud, namun lebih pendek dari sujud sebelumnya.

✏13) Bangkit ke raka’at kedua seraya bertakbir, setelah berdiri untuk rakaat kedua maka lakukanlah seperti pada raka’at yang pertama, namun lebih pendek dari raka’at yang pertama

✏14) Kemudian duduk tasyahhud, membaca shalawat, dan salam ke kanan dan ke kiri.

✏15) Setelah itu disunnahkan bagi imam berkhutbah kepada manusia untuk mengingatkan mereka bahwa gerhana matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran dan keagungan Allah untuk mempertakuti hamba-hamba-Nya dan agar mereka memperbanyak dzikir dan sedekah.

✏16) Waktu melakukan sholat gerhana adalah selama terjadinya gerhana, apabila gerhana telah selesai sedang sholatnya belum selesai maka hendaklah sholatnya dipendekkan dan tetap disempurnakan, namun tidak lagi dipanjangkan (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 8241).

✏17) Apabila sholat selesai namun gerhana belum selesai maka tidak disyari’atkan untuk mengulang sholatnya, tapi hendaklah melakukan sholat sunnah yang biasa dikerjakan, atau memperbanyak dzikir dan do’a sampai gerhana selesai (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 9241).

✏18) Disyari’atkan untuk melakukannya secara berjama’ah di masjid. Dan dibolehkan untuk melakukannya di rumah, namun lebih baik di masjid (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 4041, 5041).

✏19) Disunnahkan menyeru manusia untuk sholat dengan ucapan, “Ash-Sholaatu Jaami’ah.” Tidak ada adzan dan iqomah untuk sholat gerhana selain seruan tersebut, dan boleh diserukan berulang-ulang (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 2241).

✏20) Apabila bertemu waktu sholat wajib dan sholat gerhana maka didahulukan sholat wajib (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 9931).

✏21) Boleh mengerjakan sholat gerhana meski di waktu-waktu terlarang, karena pendapat yang kuat insya Allah, yang terlarang hanyalah sholat-sholat sunnah mutlak, yang tidak memiliki sebab (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 0341, 1341).

✏22) Apabila makmum tidak mendapatkan ruku’ yang pertama maka ia tidak mendapatkan raka’at tersebut, hendaklah ia menyempurnakannya setelah imam salam dengan raka’at yang sempurna, yaitu tiap raka’at terdiri dari dua ruku’ (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah: 9141).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

📬 [Sumber: http://sofyanruray.info/ringkasan-tata-cara-sholat-gerhana/ (Shared by Cakpen 7/3/16)